<< Kembali ke Peta << Kembali ke Gambar Rumah
Transformasi di Pelayanan Rujukan Katarak |
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Mata di Fasilitas Pelayanan Kesehatan menjelaskan fasilitas kesehatan rujukan pada kasus katarak berperan dalam:
- Melakukan operasi katarak dengan teknik ECCE, SICS, dan Phaco.
- Melakukan persiapan operasi katarak termasuk biometri dan keratometri.
- Melakukan implantasi lensa tanam monofokal.
- Melakukan kapsulotomi dengan tindakan YAG Laser.
Tabel 1. Upaya Skrining Tajam Penglihatan Berbasis Komunitas dan Fasilitas Kesehatan
Subkategori/ Stratafikasi Rumah Sakit |
Layanan | Alat | SDM |
Madya |
Katarak sederhana (tanpa penyulit okular dan/sistemik):
|
|
|
Utama | Katarak dengan penyulit:
|
Stratifikasi Madya+
|
|
Paripurna | Katarak Kompleks:
|
Stratifikasi utama+
|
|
Sumber: Tim Kerja Gangguan Indera dan Fungsional, Kementerian Republik Indonesia, 2024
Gambar 1 menjelaskan hanya 1440 rumah sakit saja yang memiliki dokter spesialis mata dari total 3156 rumah sakit yang tersebar di wilayah Indonesia (8). Ketersediaan rumah sakit di seluruh provinsi juga cukup beragam. Sebagian besar rumah sakit terpusat di Pulau Sumatera, Jawa dan Bali. Hanya terdapat 1 rumah sakit di Provinsi Papua Barat dengan tipe C. Keterbatasan fasilitas kesehatan di wilayah timur Indonesia juga turut berkontribusi pada tidak meratanya sebaran dokter spesialis mata.
Gambar 1. Sebaran Rumah Sakit yang Memiliki Dokter Spesialis Mata di Indonesia
Sumber: Kementerian Kesehatan RI, 2023
Terdapat variasi ketersediaan fasilitas rujukan pada tingkat kabupaten, belum semua rumah sakit memiliki layanan mata, termasuk memiliki tenaga dokter spesialis mata dijelaskan pada Gambar 6. berikut.
Gambar 2. Perbandingan Jumlah Kabupaten/Kota, Jumlah Kabupaten Kota yang Memiliki Rumah Sakit dengan Dokter Spesialis Mata, dan Jumlah Rumah Sakit yang Memiliki Dokter Spesialis Mata di Indonesia Tahun 2023
Sumber: Kementerian Kesehatan RI, 2023