Kebijakan Katarak di Indonesia
Backlog Operasi Katarak Semakin Besar |
Data BPJS menunjukkan bahwa jumlah pasien yang didiagnosis katarak adalah 3.784.890 antara tahun 2016 - sampai 2022. Data ini berasal dari temuan di fasilitas kesehatan. Angka ini berasal bukan dari survey. Dapat dilihat apabila ada survey mengenai prevalensi katarak, jumlah akan semakin besar.
Dari jumlah ini yang sudah dioperasi dengan dana BPJS adalah 2.539.382 orang. Dengan demikian yang belum dioperasi adalah 1.235.227. Jumlah ini merupakan back-log dari tahun 2016, atau rata-rata sekitar 124.293 backlog setiap tahun. Dalam hal ini jumlah back-log setiap tahun ini perlu ditambah dengan pasien-pasien baru yang didiagnosis pertama kali sebagai katarak. Jumlahnya belum diketahui. Data Backlog ini logikanya harus dikurangi oleh penderita katarak yang meninggal dunia.
Perkembangan Klaim BPJS Kesehatan |
Katarak merupakan penyakit degeneratif yang mengenai semua orang. Cepat atau lambat, seseorang pasti akan terkena katarak.
Silakan klik tombol dibawah ini untuk melihat perkembangan klaim setiap propinsi
Klaim BPJS banyak di pulau Jawa dan meningkat sangat tajam sehingga tidak terjadi situasi yang adil.
Data menunjukkan bahwa besaran klaim sudah melebihi saat sebelum Covid19. Hal ini mengkawatirkan karena dana BPJS dapat terserap banyak untuk operasi katarak.
Jika dianalisis lebih dalam mengenai dimana klaim itu terjadi, maka terbuka masalah keadilan sosial. Klaim BPJS banyak terjadi di Pulau Jawa dan kota-kota besar dengan laju yang sangat mengkawatirkan. Hal ini merupakan beban ekonomi pelayanan kesehatan yang semakin lama semakin berat. Laju kenaikan operasi katarak sangat tinggi dengan catatan ada fenomena tidak merata. Dalam tabel di bawah ini dapat dilihat perkembangan laju klaim INA-CBG untuk katarak dengan gambaran sebagai berikut:
Di Regional 1: Jawa, sejak tahun 2015 sudah terjadi kenaikan yang dari tahun ke tahun sudah sangat tinggi. Di tahun-tahun Covid19 turun karena ada pembatasan kegiatan. Hal ini terkait dengan konsentrasi SpM yang berkumpul di Regional 1.
Data ini menunjukkan bahwa terjadi sebuah proses yang semakin tidak merata dalam pelayanan operasi katarak sejak tahun 2015 sampai sekarang. Masyarakat Indonesia di bagian timur dan pelosok tidak mendapatkan akses pelayanan operasi katarak sebagus di Jawa dan di daerah lainnya. Terjadi kesenjangan yang semakin lebar. Padahal, masyarakat di seluruh Indonesia sudah didanai premi BPJS oleh pemerintah pusat (PBI APBN) dan pemerintah daerah (PBI APBD). Masalah akses ini terkait dengan penyebaran SpM dan fasilitas untuk melakukan operasi katarak.
Kebijakan Publik |
Dalam laporan BPJS, operasi katarak menjadi salahsatu tindakan medik yang sangat meningkat pengeluarannya. Salahsatu faktor adalah penggunaan teknologi phaco yang efisien dalam melakukan operasi katarak. Dalam pelayanan operasi katarak diketahui ada jaringan penyedia yang sangat efektif dalam menjalankan operasi katarak. Jaringan penyedia operator ini fokus pada sumber dana BPJS.
BPJS melakukan berbagai hal untuk mencegah penggunaan operasi katarak yang semakin banyak, termasuk menetapkan kuota jumlah pasien BPJS di sebuah RS. Adanya kuota ini menunjukkan adanya pertimbangan ekonomi dalam memilih pasien-pasien yang akan dioperasi katarak. Pertanyaan pentingnya adalah bagaimana kriteria untuk memasukkan ke dalam kuota dan mendapatkan pendanaan dari BPJS. Apakah termasuk melihat latar belakang kemampuan ekonomi penderita. Jika mampu untuk membayar sendiri, akan tidak dimasukkan ke kuota.
Paralel dengan penerapan kuota, sebagai salahsatu cara untuk mencegah meningkatnya operasi katarak, maka dilakukan peningkatan kegiatan anti fraud. Hal ini menimbulkan risiko bagi tenaga medik dan RS yang melakukan operasi katarak karena ada ancaman fraud. Hal ini terjadi apabila Dr.SpM dan RS melakukan supplier induced deman, dimana pasien-pasien yang tidak butuh atau belum membutuhkan operasi katarak dilakukan operasi karena motivasi untuk meningkatkan pendapatan.
Sebagai catatan, penelitian sejarah kebijakan kesehatan yang sedang berjalan saat ini juga belum menemukan referensi mengenai upaya nasional yang signifikan untuk mengurangi Back-Log ini. Sementara itu di India berbagai kebijakan nasional dilakukan secara masif termasuk bekerja sama dengan Bank Dunia (Reff: Treating Cataract di India).
Program Terapi dan Operasi |
Pasien BPJS: Jumlah operasi Katarak di BPJS
Pasien Non-BPJS: Operasi Premium
Pasien Bakti Sosial.
Tabel Jumlah Operasi Katarak Seluruh Indonesia Tahun 1986 s/d 2022
Seksi Penanggulangan Buta Katarak - PP Perdami
NO | TAHUN | JUMLAH OPERASI |
1 | 1986-1987 | 183 |
2 | 1987-1988 | 1589 |
3 | 1988-1989 | 1440 |
4 | 1989-1990 | 2056 |
5 | 1990-1991 | 2605 |
6 | 1991-1992 | 3665 |
7 | 1992-1993 | 5124 |
8 | 1993-1994 | 4626 |
9 | 1994-1995 | 8873 |
10 | 1995-1996 | 9528 |
11 | 1996-1997 | 11871 |
12 | 1997-1998 | 11070 |
13 | 1998-1999 | 13091 |
14 | 1999-2000 | 12573 |
15 | 2000-2001 | 9947 |
16 | 2001-2002 | 10269 |
17 | 2002-2003 | 10106 |
18 | 2003-2004 | 7194 |
19 | 2004-2005 | 3818 |
20 | 2005-2006 | 3819 |
21 | 2006-2007 | 3662 |
22 | 2007-2008 | 5940 |
23 | 2008-2009 | 6531 |
24 | 2009-2010 | 8430 |
25 | 2010-2011 | 14378 |
26 | 2012 | 20294 |
27 | 2013 | 15283 |
28 | 2014 | 17588 |
29 | 2015 | 17550 |
30 | 2016 | 15080 |
31 | 2017 | 37099 |
32 | 2018 | 26503 |
PERDAMI sudah sejak lama melakukan Bakti Sosial yang dimulai pendataannya di tahun 1986. Kegiatan Bakti Sosial ini mempunyai jumlah yang naik turun dari tahun ke tahun. Penurunan paling besar terjadi saat pandemik Covid19. Hal ini disebabkan karena pembatasan sosial. Sejak tahun 2020 jumlah Bakti Sosial menjadi sangat sedikit.
Sebagai catatan: ada kekurangan dalam Bakti Sosial karena sulit melakukan monitoring pasca operasi dan dananya kecil. Kelemahan ini terjadi di India yang menggunakan pendekatan operasi di kamp-kamp sementara. Hasilnya tidak baik. Di Indonesia belum ada laporan mengenai mutu medik operasi katarak di program Bakti Sosial.
Bakti Sosial Non-PERDAMI-> Belum ada data.
Program Terapi dan Operasi |
Pasien BPJS: Jumlah operasi Katarak di BPJS
Pasien Non-BPJS: Operasi Premium
Pasien Bakti Sosial.
Tabel Jumlah Operasi Katarak Seluruh Indonesia Tahun 1986 s/d 2022
Seksi Penanggulangan Buta Katarak - PP Perdami
NO | TAHUN | JUMLAH OPERASI |
1 | 1986-1987 | 183 |
2 | 1987-1988 | 1589 |
3 | 1988-1989 | 1440 |
4 | 1989-1990 | 2056 |
5 | 1990-1991 | 2605 |
6 | 1991-1992 | 3665 |
7 | 1992-1993 | 5124 |
8 | 1993-1994 | 4626 |
9 | 1994-1995 | 8873 |
10 | 1995-1996 | 9528 |
11 | 1996-1997 | 11871 |
12 | 1997-1998 | 11070 |
13 | 1998-1999 | 13091 |
14 | 1999-2000 | 12573 |
15 | 2000-2001 | 9947 |
16 | 2001-2002 | 10269 |
17 | 2002-2003 | 10106 |
18 | 2003-2004 | 7194 |
19 | 2004-2005 | 3818 |
20 | 2005-2006 | 3819 |
21 | 2006-2007 | 3662 |
22 | 2007-2008 | 5940 |
23 | 2008-2009 | 6531 |
24 | 2009-2010 | 8430 |
25 | 2010-2011 | 14378 |
26 | 2012 | 20294 |
27 | 2013 | 15283 |
28 | 2014 | 17588 |
29 | 2015 | 17550 |
30 | 2016 | 15080 |
31 | 2017 | 37099 |
32 | 2018 | 26503 |
PERDAMI sudah sejak lama melakukan Bakti Sosial yang dimulai pendataannya di tahun 1986. Kegiatan Bakti Sosial ini mempunyai jumlah yang naik turun dari tahun ke tahun. Penurunan paling besar terjadi saat pandemik Covid19. Hal ini disebabkan karena pembatasan sosial. Sejak tahun 2020 jumlah Bakti Sosial menjadi sangat sedikit.
Sebagai catatan: ada kekurangan dalam Bakti Sosial karena sulit melakukan monitoring pasca operasi dan dananya kecil. Kelemahan ini terjadi di India yang menggunakan pendekatan operasi di kamp-kamp sementara. Hasilnya tidak baik. Di Indonesia belum ada laporan mengenai mutu medik operasi katarak di program Bakti Sosial.
Bakti Sosial Non-PERDAMI-> Belum ada data.
SDM Dokter Spesialis Mata |
Penyebaran Spesialis Mata
Sebagai satu-satunya tenaga medis yang diperbolehkan melakukan operasi katarak, setelah 10 tahun BPJS penyebaran masih belum merata.
Silakan klik untuk mengetahui penyebaran dokter spesialis mata
B. Isu-Isu Kebijakan di Tahun 2024 |
(Akan dibahas dalam Kursus Metode Penelitian dan Analisis Kebijakan untuk FK-FK di Indonesia).
Tujuan dari pelayanan operasi katarak adalah mengurangi kebutaan yang diukur dengan menurunnya back-log. Untuk usaha menurunkan tersebut, tergantung pada berbagai faktor seperti yang digambarkan di model berfikir di atas, antara lain: (1) proses pelayanan operasi katarak; (2) pendanaan operasi katarak; (3) tenaga medik yang diperbolehkan melakukan operasi katarak; dan (4) catatan melalui IT yang baik.
DI setiap faktor tersebut ada berbagai pertanyaan kebijakan, antara lain:
(1) Kebijakan proses pelayanan operasi katarak.
- Bagaimana Pencegahan Katarak: apakah mungkin dilakukan?
- Bagaimana pilihan teknologi Operasi Katarak dengan berbagai teknologi: Konvensional (non-phaco), phaco dengan berbagai macam lensa termasuk lensa-lensa premium.
- Bagaimana penanganan untuk secondary cataract?
(2) Kebijakan Pendanaan
- Apakah semua penderita katarak harus menggunakan BPJS? Andaikata semua pasien yang sudah didiagnosis oleh fasilitas BPJS mendapatkan operasi katarak dari BPJS, berapa implikasi biaya yang harus dikeluarkan BPJS. Apabila terjadi pemerataan pelayanan operasi katarak di Indonesia timur, bagaimana implikasi biayanya?
- Apakah perlu dikembangkan sumber dana Non BPJS agar dapat meringankan beban BPJS? APakah ini didanai secara cash, ataukah melalui askes komersial. Situasi saat ini menunjukkan bahwa ada operasi katarak premium dengan tarif yang bervariasi, jauh di atas tarif klaim INA-CBG BPJS. Tercatat antara Rp 15 juta sampai RP 100 juta untuk 2 mata. Saat ini terutama di Jakarta, tumbuh berbagai Klinik Mata dan RS yang fokus pada pelayanan operasi katarak premium.
- Bagaimana sumber dana filantropi? Apakah dapat memperkuat pelayanan Bakti Sosial dengan menggunakan standar pelayanan BPJS, termasuk pasca-operasinya?
(3) Kebijakan SDM yang dapat melakukan operasi katarak:
a. Harus Dokter spesialis Mata atau residen Mata
- Dokter SpM Indonesia yang melakukan operasi yang didanai BPJS dan non-BPJS. Apakah jumlahnya cukup?
- Dokter SpM asing yang ikut melakukan bakti sosial. Apakah mungkin dilakukan, misal SpM dari Jepang melakukan bakti sosial bersama PERDAMI di pelosok Sulawesi dengan dana BPJS, atau filantropi, atau dana asing.
- Residen. Apakah mungkin mendorong residen yang sudah kompeten untuk melakukan operasi katarak di tempat-tempat jauh.
b. Menggunakan prinsip Task-shifting (ada di UU Kesehatan 2023)
- Dokter Umum dilatih kompetensi khusus operasi katarak dan hanya boleh berpraktek di daerah yang tidak ada SpMnya. Apabila yang bersangkutan berpindah tempat, tidak boleh melakukan operasi katarak.
- Perawat yang dilatih seperti yang ada di India untuk secara masif melakukan penurunan Back-log
(4) Kebijakan IT.
Apakah dapat dilakukan semacam register untuk penderita DM sehingga ada gambaran mengenai jumlah riil yang ada di Indonesia. Hal ini penting untuk daerah-daerah yang akses untuk SpM dan fasilitas kesehatan kecil.
Backlog Operasi Katarak Semakin Besar |
Data BPJS menunjukkan bahwa jumlah pasien yang didiagnosis katarak adalah 3.784.890 antara tahun 2016 - sampai 2022. Data ini berasal dari temuan di fasilitas kesehatan. Angka ini berasal bukan dari survey. Dapat dilihat apabila ada survey mengenai prevalensi katarak, jumlah akan semakin besar.
Dari jumlah ini yang sudah dioperasi dengan dana BPJS adalah 2.539.382 orang. Dengan demikian yang belum dioperasi adalah 1.235.227. Jumlah ini merupakan back-log dari tahun 2016, atau rata-rata sekitar 124.293 backlog setiap tahun. Dalam hal ini jumlah back-log setiap tahun ini perlu ditambah dengan pasien-pasien baru yang didiagnosis pertama kali sebagai katarak. Jumlahnya belum diketahui. Data Backlog ini logikanya harus dikurangi oleh penderita katarak yang meninggal dunia.
Perkembangan Klaim BPJS Kesehatan |
Katarak merupakan penyakit degeneratif yang mengenai semua orang. Cepat atau lambat, seseorang pasti akan terkena katarak.
Silakan klik tombol dibawah ini untuk melihat perkembangan klaim setiap propinsi
Klaim BPJS banyak di pulau Jawa dan meningkat sangat tajam sehingga tidak terjadi situasi yang adil.
Data menunjukkan bahwa besaran klaim sudah melebihi saat sebelum Covid19. Hal ini mengkawatirkan karena dana BPJS dapat terserap banyak untuk operasi katarak.
Jika dianalisis lebih dalam mengenai dimana klaim itu terjadi, maka terbuka masalah keadilan sosial. Klaim BPJS banyak terjadi di Pulau Jawa dan kota-kota besar dengan laju yang sangat mengkawatirkan. Hal ini merupakan beban ekonomi pelayanan kesehatan yang semakin lama semakin berat. Laju kenaikan operasi katarak sangat tinggi dengan catatan ada fenomena tidak merata. Dalam tabel di bawah ini dapat dilihat perkembangan laju klaim INA-CBG untuk katarak dengan gambaran sebagai berikut:
Di Regional 1: Jawa, sejak tahun 2015 sudah terjadi kenaikan yang dari tahun ke tahun sudah sangat tinggi. Di tahun-tahun Covid19 turun karena ada pembatasan kegiatan. Hal ini terkait dengan konsentrasi SpM yang berkumpul di Regional 1.
Data ini menunjukkan bahwa terjadi sebuah proses yang semakin tidak merata dalam pelayanan operasi katarak sejak tahun 2015 sampai sekarang. Masyarakat Indonesia di bagian timur dan pelosok tidak mendapatkan akses pelayanan operasi katarak sebagus di Jawa dan di daerah lainnya. Terjadi kesenjangan yang semakin lebar. Padahal, masyarakat di seluruh Indonesia sudah didanai premi BPJS oleh pemerintah pusat (PBI APBN) dan pemerintah daerah (PBI APBD). Masalah akses ini terkait dengan penyebaran SpM dan fasilitas untuk melakukan operasi katarak.
Kebijakan Publik |
Dalam laporan BPJS, operasi katarak menjadi salahsatu tindakan medik yang sangat meningkat pengeluarannya. Salahsatu faktor adalah penggunaan teknologi phaco yang efisien dalam melakukan operasi katarak. Dalam pelayanan operasi katarak diketahui ada jaringan penyedia yang sangat efektif dalam menjalankan operasi katarak. Jaringan penyedia operator ini fokus pada sumber dana BPJS.
BPJS melakukan berbagai hal untuk mencegah penggunaan operasi katarak yang semakin banyak, termasuk menetapkan kuota jumlah pasien BPJS di sebuah RS. Adanya kuota ini menunjukkan adanya pertimbangan ekonomi dalam memilih pasien-pasien yang akan dioperasi katarak. Pertanyaan pentingnya adalah bagaimana kriteria untuk memasukkan ke dalam kuota dan mendapatkan pendanaan dari BPJS. Apakah termasuk melihat latar belakang kemampuan ekonomi penderita. Jika mampu untuk membayar sendiri, akan tidak dimasukkan ke kuota.
Paralel dengan penerapan kuota, sebagai salahsatu cara untuk mencegah meningkatnya operasi katarak, maka dilakukan peningkatan kegiatan anti fraud. Hal ini menimbulkan risiko bagi tenaga medik dan RS yang melakukan operasi katarak karena ada ancaman fraud. Hal ini terjadi apabila Dr.SpM dan RS melakukan supplier induced deman, dimana pasien-pasien yang tidak butuh atau belum membutuhkan operasi katarak dilakukan operasi karena motivasi untuk meningkatkan pendapatan.
Sebagai catatan, penelitian sejarah kebijakan kesehatan yang sedang berjalan saat ini juga belum menemukan referensi mengenai upaya nasional yang signifikan untuk mengurangi Back-Log ini. Sementara itu di India berbagai kebijakan nasional dilakukan secara masif termasuk bekerja sama dengan Bank Dunia (Reff: Treating Cataract di India).
Program Terapi dan Operasi |
Pasien BPJS: Jumlah operasi Katarak di BPJS
Pasien Non-BPJS: Operasi Premium
Pasien Bakti Sosial.
Tabel Jumlah Operasi Katarak Seluruh Indonesia Tahun 1986 s/d 2022
Seksi Penanggulangan Buta Katarak - PP Perdami
NO | TAHUN | JUMLAH OPERASI |
1 | 1986-1987 | 183 |
2 | 1987-1988 | 1589 |
3 | 1988-1989 | 1440 |
4 | 1989-1990 | 2056 |
5 | 1990-1991 | 2605 |
6 | 1991-1992 | 3665 |
7 | 1992-1993 | 5124 |
8 | 1993-1994 | 4626 |
9 | 1994-1995 | 8873 |
10 | 1995-1996 | 9528 |
11 | 1996-1997 | 11871 |
12 | 1997-1998 | 11070 |
13 | 1998-1999 | 13091 |
14 | 1999-2000 | 12573 |
15 | 2000-2001 | 9947 |
16 | 2001-2002 | 10269 |
17 | 2002-2003 | 10106 |
18 | 2003-2004 | 7194 |
19 | 2004-2005 | 3818 |
20 | 2005-2006 | 3819 |
21 | 2006-2007 | 3662 |
22 | 2007-2008 | 5940 |
23 | 2008-2009 | 6531 |
24 | 2009-2010 | 8430 |
25 | 2010-2011 | 14378 |
26 | 2012 | 20294 |
27 | 2013 | 15283 |
28 | 2014 | 17588 |
29 | 2015 | 17550 |
30 | 2016 | 15080 |
31 | 2017 | 37099 |
32 | 2018 | 26503 |
PERDAMI sudah sejak lama melakukan Bakti Sosial yang dimulai pendataannya di tahun 1986. Kegiatan Bakti Sosial ini mempunyai jumlah yang naik turun dari tahun ke tahun. Penurunan paling besar terjadi saat pandemik Covid19. Hal ini disebabkan karena pembatasan sosial. Sejak tahun 2020 jumlah Bakti Sosial menjadi sangat sedikit.
Sebagai catatan: ada kekurangan dalam Bakti Sosial karena sulit melakukan monitoring pasca operasi dan dananya kecil. Kelemahan ini terjadi di India yang menggunakan pendekatan operasi di kamp-kamp sementara. Hasilnya tidak baik. Di Indonesia belum ada laporan mengenai mutu medik operasi katarak di program Bakti Sosial.
Bakti Sosial Non-PERDAMI-> Belum ada data.
Program Terapi dan Operasi |
Pasien BPJS: Jumlah operasi Katarak di BPJS
Pasien Non-BPJS: Operasi Premium
Pasien Bakti Sosial.
Tabel Jumlah Operasi Katarak Seluruh Indonesia Tahun 1986 s/d 2022
Seksi Penanggulangan Buta Katarak - PP Perdami
NO | TAHUN | JUMLAH OPERASI |
1 | 1986-1987 | 183 |
2 | 1987-1988 | 1589 |
3 | 1988-1989 | 1440 |
4 | 1989-1990 | 2056 |
5 | 1990-1991 | 2605 |
6 | 1991-1992 | 3665 |
7 | 1992-1993 | 5124 |
8 | 1993-1994 | 4626 |
9 | 1994-1995 | 8873 |
10 | 1995-1996 | 9528 |
11 | 1996-1997 | 11871 |
12 | 1997-1998 | 11070 |
13 | 1998-1999 | 13091 |
14 | 1999-2000 | 12573 |
15 | 2000-2001 | 9947 |
16 | 2001-2002 | 10269 |
17 | 2002-2003 | 10106 |
18 | 2003-2004 | 7194 |
19 | 2004-2005 | 3818 |
20 | 2005-2006 | 3819 |
21 | 2006-2007 | 3662 |
22 | 2007-2008 | 5940 |
23 | 2008-2009 | 6531 |
24 | 2009-2010 | 8430 |
25 | 2010-2011 | 14378 |
26 | 2012 | 20294 |
27 | 2013 | 15283 |
28 | 2014 | 17588 |
29 | 2015 | 17550 |
30 | 2016 | 15080 |
31 | 2017 | 37099 |
32 | 2018 | 26503 |
PERDAMI sudah sejak lama melakukan Bakti Sosial yang dimulai pendataannya di tahun 1986. Kegiatan Bakti Sosial ini mempunyai jumlah yang naik turun dari tahun ke tahun. Penurunan paling besar terjadi saat pandemik Covid19. Hal ini disebabkan karena pembatasan sosial. Sejak tahun 2020 jumlah Bakti Sosial menjadi sangat sedikit.
Sebagai catatan: ada kekurangan dalam Bakti Sosial karena sulit melakukan monitoring pasca operasi dan dananya kecil. Kelemahan ini terjadi di India yang menggunakan pendekatan operasi di kamp-kamp sementara. Hasilnya tidak baik. Di Indonesia belum ada laporan mengenai mutu medik operasi katarak di program Bakti Sosial.
Bakti Sosial Non-PERDAMI-> Belum ada data.
SDM Dokter Spesialis Mata |
Penyebaran Spesialis Mata
Sebagai satu-satunya tenaga medis yang diperbolehkan melakukan operasi katarak, setelah 10 tahun BPJS penyebaran masih belum merata.
Silakan klik untuk mengetahui penyebaran dokter spesialis mata
Kebijakan Publik |
Dalam laporan BPJS, operasi katarak menjadi salahsatu tindakan medik yang sangat meningkat pengeluarannya. Salahsatu faktor adalah penggunaan teknologi phaco yang efisien dalam melakukan operasi katarak. Dalam pelayanan operasi katarak diketahui ada jaringan penyedia yang sangat efektif dalam menjalankan operasi katarak. Jaringan penyedia operator ini fokus pada sumber dana BPJS.
BPJS melakukan berbagai hal untuk mencegah penggunaan operasi katarak yang semakin banyak, termasuk menetapkan kuota jumlah pasien BPJS di sebuah RS. Adanya kuota ini menunjukkan adanya pertimbangan ekonomi dalam memilih pasien-pasien yang akan dioperasi katarak. Pertanyaan pentingnya adalah bagaimana kriteria untuk memasukkan ke dalam kuota dan mendapatkan pendanaan dari BPJS. Apakah termasuk melihat latar belakang kemampuan ekonomi penderita. Jika mampu untuk membayar sendiri, akan tidak dimasukkan ke kuota.
Paralel dengan penerapan kuota, sebagai salahsatu cara untuk mencegah meningkatnya operasi katarak, maka dilakukan peningkatan kegiatan anti fraud. Hal ini menimbulkan risiko bagi tenaga medik dan RS yang melakukan operasi katarak karena ada ancaman fraud. Hal ini terjadi apabila Dr.SpM dan RS melakukan supplier induced deman, dimana pasien-pasien yang tidak butuh atau belum membutuhkan operasi katarak dilakukan operasi karena motivasi untuk meningkatkan pendapatan.
Sebagai catatan, penelitian sejarah kebijakan kesehatan yang sedang berjalan saat ini juga belum menemukan referensi mengenai upaya nasional yang signifikan untuk mengurangi Back-Log ini. Sementara itu di India berbagai kebijakan nasional dilakukan secara masif termasuk bekerja sama dengan Bank Dunia (Reff: Treating Cataract di India).
B. Isu-Isu Kebijakan di Tahun 2024 |
(Akan dibahas dalam Kursus Metode Penelitian dan Analisis Kebijakan untuk FK-FK di Indonesia).
Tujuan dari pelayanan operasi katarak adalah mengurangi kebutaan yang diukur dengan menurunnya back-log. Untuk usaha menurunkan tersebut, tergantung pada berbagai faktor seperti yang digambarkan di model berfikir di atas, antara lain: (1) proses pelayanan operasi katarak; (2) pendanaan operasi katarak; (3) tenaga medik yang diperbolehkan melakukan operasi katarak; dan (4) catatan melalui IT yang baik.
DI setiap faktor tersebut ada berbagai pertanyaan kebijakan, antara lain:
(1) Kebijakan proses pelayanan operasi katarak.
- Bagaimana Pencegahan Katarak: apakah mungkin dilakukan?
- Bagaimana pilihan teknologi Operasi Katarak dengan berbagai teknologi: Konvensional (non-phaco), phaco dengan berbagai macam lensa termasuk lensa-lensa premium.
- Bagaimana penanganan untuk secondary cataract?
(2) Kebijakan Pendanaan
- Apakah semua penderita katarak harus menggunakan BPJS? Andaikata semua pasien yang sudah didiagnosis oleh fasilitas BPJS mendapatkan operasi katarak dari BPJS, berapa implikasi biaya yang harus dikeluarkan BPJS. Apabila terjadi pemerataan pelayanan operasi katarak di Indonesia timur, bagaimana implikasi biayanya?
- Apakah perlu dikembangkan sumber dana Non BPJS agar dapat meringankan beban BPJS? APakah ini didanai secara cash, ataukah melalui askes komersial. Situasi saat ini menunjukkan bahwa ada operasi katarak premium dengan tarif yang bervariasi, jauh di atas tarif klaim INA-CBG BPJS. Tercatat antara Rp 15 juta sampai RP 100 juta untuk 2 mata. Saat ini terutama di Jakarta, tumbuh berbagai Klinik Mata dan RS yang fokus pada pelayanan operasi katarak premium.
- Bagaimana sumber dana filantropi? Apakah dapat memperkuat pelayanan Bakti Sosial dengan menggunakan standar pelayanan BPJS, termasuk pasca-operasinya?
(3) Kebijakan SDM yang dapat melakukan operasi katarak:
a. Harus Dokter spesialis Mata atau residen Mata
- Dokter SpM Indonesia yang melakukan operasi yang didanai BPJS dan non-BPJS. Apakah jumlahnya cukup?
- Dokter SpM asing yang ikut melakukan bakti sosial. Apakah mungkin dilakukan, misal SpM dari Jepang melakukan bakti sosial bersama PERDAMI di pelosok Sulawesi dengan dana BPJS, atau filantropi, atau dana asing.
- Residen. Apakah mungkin mendorong residen yang sudah kompeten untuk melakukan operasi katarak di tempat-tempat jauh.
b. Menggunakan prinsip Task-shifting (ada di UU Kesehatan 2023)
- Dokter Umum dilatih kompetensi khusus operasi katarak dan hanya boleh berpraktek di daerah yang tidak ada SpMnya. Apabila yang bersangkutan berpindah tempat, tidak boleh melakukan operasi katarak.
- Perawat yang dilatih seperti yang ada di India untuk secara masif melakukan penurunan Back-log
(4) Kebijakan IT.
Apakah dapat dilakukan semacam register untuk penderita DM sehingga ada gambaran mengenai jumlah riil yang ada di Indonesia. Hal ini penting untuk daerah-daerah yang akses untuk SpM dan fasilitas kesehatan kecil.