<< Kembali ke Peta << Kembali ke Gambar Rumah
Program Pencegahan di Pelayanan Primer |
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/2015/2023 Tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Mata Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dijelaskan bahwa penatalaksanaan katarak pada tingkat pelayanan primer adalah Dokter umum di FKTP melakukan skrining katarak pada kelompok usia rentan (>40tahun), sehingga pasien yang mengalami gejala katarak, seperti penglihatan kabur, silau saat melihat cahaya terang, atau penurunan kualitas penglihatan dapat memperoleh pemeriksaan awal. Selanjutnya, jika dokter umum di FKTP menemukan indikasi medis yang memerlukan tindakan lebih lanjut, pasien akan dirujuk ke rumah sakit atau klinik mata yang memiliki fasilitas untuk melakukan operasi katarak. Rujukan ini penting untuk memastikan pasien mendapatkan perawatan yang diperlukan. Sebagai upaya follow up tajam penglihatan pasien pasca operasi juga dapat dilakukan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Kendati demikian, hingga saat ini data terkait pelayanan skrining katarak oleh FKTP maupun follow up pasca operasi masih belum tersedia akibat tidak adanya registry mata.