<< Kembali ke Peta << Kembali ke Gambar Rumah
Transformasi di Pelayanan Primer Katarak |
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/2015/2023 Tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Mata di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dijelaskan bahwa penatalaksanaan katarak pada tingkat pelayanan primer adalah Dokter umum di FKTP melakukan skrining katarak pada kelompok usia rentan (>40tahun), sehingga pasien yang mengalami gejala katarak, seperti penglihatan kabur, silau saat melihat cahaya terang, atau penurunan kualitas penglihatan dapat memperoleh pemeriksaan awal. Selanjutnya, jika dokter umum di FKTP menemukan indikasi medis yang memerlukan tindakan lebih lanjut, pasien akan dirujuk ke rumah sakit atau klinik mata yang memiliki fasilitas untuk melakukan operasi katarak. Rujukan penting untuk memastikan pasien mendapatkan perawatan yang diperlukan. Sebagai upaya follow up tajam penglihatan pasien pasca operasi juga dapat dilakukan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Kendati demikian, hingga saat ini data terkait pelayanan skrining katarak oleh FKTP maupun follow up pasca operasi masih belum tersedia akibat tidak adanya registry mata.
Upaya skrining tajam penglihatan dapat dilakukan berbasis komunitas maupun fasilitas kesehatan, seperti dijelaskan pada tabel berikut
Tabel 1. Upaya Skrining Tajam Penglihatan Berbasis Komunitas dan Fasilitas Kesehatan
Program | Pelaksana | Metode/Alat | Tindak Lanjut |
Skrining berbasis Sekolah pada Program Penjaringan Kesehatan Berkala | Guru UKS, Petugas Puskesmas |
Pemeriksaan Tajam Penglihatan: – Snellen chart/E-chart |
Rujuk Ke Puskesmas |
Skrining berbasis Komunitas pada Program Posyandu | Kader, Petugas Puskesmas |
Pemeriksaan Tajam Penglihatan: – Tes Hitung Jari (e-tumbling dan pinhole) |
Rujuk Ke Puskesmas |
Deteksi Dini berbasis Fasilitas Kesehatan pada Program Integrasi Layanan Primer (ILP) dan Pelayanan Terpadu PTM |
Petugas Puskesmas |
Pemeriksaan Tajam Penglihatan: – Snellen chart/E-chart/E-tumbling/trial lens/trial frame/pinhole/loop 3D |
Pemberian Kacamata/ Rujuk ke FKTL/ Spesialis |
Sumber: Tim Kerja Gangguan Indera dan Fungsional, Kementerian Republik Indonesia, 2024
Pada tingkat pelayanan Primer dalam hal ini Puskesmas dapat melakukan skrining Katarak dan merujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut.