<< Kembali ke Peta << Kembali ke Gambar Rumah
Kebijakan Publik |
Kebijakan pemerintah Indonesia terkait Katarak telah termuat dalam:
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Mata Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Peraturan ini menjelaskan pembagian peran antara fasilitas kesehatan tingkat primer dan fasilitas kesehatan rujukan dalam pelayanan mata, termasuk pada kasus katarak.
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Gangguan Penglihatan Dan Gangguan Pendengaran.
Peraturan ini menjelaskan tentang katarak sebagai salah satu gangguan penglihatan yang menjadi prioritas nasional, disamping beberapa penyakit lainnya seperti kelainan refraksi, glaukoma dan retinopati diabetik.
- Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Prosedur Penjaminan Operasi Katarak Dan Rehabilitasi Medik Dalam Program Jaminan Kesehatan.
Peraturan ini mengatur prosedur penjaminan operasi katarak dan rehabilitasi medik dalam program jaminan kesehatan, termasuk ketentuan-ketentuan tentang pelayanan, biaya, dan proses pengajuan klaim.
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.
Peraturan ini menjelaskan kompetensi penatalaksanaan Katarak pada pasien dewasa oleh dokter di FKTP sesuai Tingkat Kemampuan 2.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
Pasal 71 ayat 3 dari Peraturan ini menjelaskan bahwa Upaya Kesehatan penglihatan dan pendengaran untuk meningkatkan derajat kesehatan dan menurunkan angka disabilitas dapat dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat yang dimaksud antara lain, berupa kegiatan untuk donor kornea dan operasi katarak.
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/2015/2023 Tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer.
Peraturan ini menegaskan bahwa dalam ILP, Paket Pelayanan Usia Dewasa dan Lanjut Usia yang dapat diberikan di layanan primer salah satunya adalah skrining indra penglihatan/mata termasuk pemeriksaan katarak. Dijelaskan pula bahwa skrining katarak dapat dilakukan di Puskesmas, sedangkan Pustu hanya sebatas melakukan skrining tajam penglihatan.