<< Kembali ke Peta << Kembali ke Gambar Rumah

Kebijakan Publik

Kebijakan pemerintah Indonesia terkait Katarak telah termuat dalam:

  • Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Mata Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

    Peraturan ini menjelaskan pembagian peran antara fasilitas kesehatan tingkat primer dan fasilitas kesehatan rujukan dalam pelayanan mata, termasuk pada kasus katarak.

  • Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/557/2018 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Katarak Pada Dewasa.

    Kepmenkes ini secara garis besar merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan kesehatan bagi pasien dewasa dengan katarak.

  • Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/2849/2020 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Katarak Pada Anak.

    Kepmenkes ini secara garis besar merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan kesehatan bagi pasien anak dengan katarak.

  • Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Gangguan Penglihatan Dan Gangguan Pendengaran.

    Peraturan ini menjelaskan tentang katarak sebagai salah satu gangguan penglihatan yang menjadi prioritas nasional, disamping beberapa penyakit lainnya seperti kelainan refraksi, glaukoma dan retinopati diabetik.

  • Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Prosedur Penjaminan Operasi Katarak Dan Rehabilitasi Medik Dalam Program Jaminan Kesehatan.

    Peraturan ini mengatur prosedur penjaminan operasi katarak dan rehabilitasi medik dalam program jaminan kesehatan, termasuk ketentuan-ketentuan tentang pelayanan, biaya, dan proses pengajuan klaim.

  • Peraturan Menteri Kesehatan No.13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Permenkes No.21 Tahun 2020 Tentang Renstra Kemenkes 2020 – 2024

    Perubahan ini ditetapkan untuk menyesuaikan dan mempercepat program pembangunan kesehatan serta transformasi sektor kesehatan di Indonesia serta menjadi acuan bagi semua pihak terkait dalam melaksanakan program-program kesehatan yang telah direncanakan dalam Renstra Kemenkes.

  • Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.

    Peraturan ini menjelaskan kompetensi penatalaksanaan Katarak pada pasien dewasa oleh dokter di FKTP sesuai Tingkat Kemampuan 2.

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

    Pasal 71 ayat 3 dari Peraturan ini menjelaskan bahwa Upaya Kesehatan penglihatan dan pendengaran untuk meningkatkan derajat kesehatan dan menurunkan angka disabilitas dapat dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat yang dimaksud antara lain, berupa kegiatan untuk donor kornea dan operasi katarak.

  • Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/2015/2023 Tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer.

    Peraturan ini menegaskan bahwa dalam ILP, Paket Pelayanan Usia Dewasa dan Lanjut Usia yang dapat diberikan di layanan primer salah satunya adalah skrining indra penglihatan/mata termasuk pemeriksaan katarak. Dijelaskan pula bahwa skrining katarak dapat dilakukan di Puskesmas, sedangkan Pustu hanya sebatas melakukan skrining tajam penglihatan.

  • Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2024 Tentang Turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

    Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan pedoman pelaksanaan yang lebih rinci terkait berbagai aspek dalam sistem kesehatan di Indonesia. Dengan adanya PP No. 28 Tahun 2024, diharapkan akan tercipta sistem kesehatan yang lebih terintegrasi dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mendukung upaya pemerintah dalam mencapai tujuan kesehatan nasional secara menyeluruh.